Sabtu, 11 Desember 2010

SEJARAH KOTA CILEGON

1. Perubahan Wilayah Kota Cilegon
  Cilegon merupakan wilayah bekas Kewedanaan (Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Cilegon), yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Cilegon, Bojonegara dan Pulomerak.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon kiranya sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber ,sedangkan kecamatan Bojonegara masuk Wilayah kerja pembantu Bupati KDH Serang Wilayah Kramatwatu.

Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.
 
2. Kota Administratif Cilegon Menjadi Kotamadya Cilegon
  Dalam perkembangannya Kota Administratif Cilegon telah memperlihatkan kemajuan yang pesat di berbagai bidang baik bidang Fisik, Sosial maupun Ekonomi.

Hal ini tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai perlunya dukungan kemampuan dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
 
3. Tanggal 27 April 1999
  Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.                                      Cilegon Menjadi Kotamadya Tahun 1999
Kota Administratif Cilegon yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang dalam perkembangannya tumbuh sebagai kota industri bagi wilayah barat bagian Jawa Barat. Di Kota Cilegon saat ini terdapat industri berat dan menengah dalam kapasitas regional dan nasional. Kota Cilegon juga merupakan jalur lalu lintas penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatera dengan pelabuhan penyeberangan Merak. Kesemuanya ini menjadikan Kota Cilegon fungsinya semakin berkembang, disamping sebagai kota industri juga sebagai kota transito, perdagangan dan jasa.
Melihat kedudukan Kota Cilegon sangat strategis ditinjau dari segi politik, sosial budaya serta pertahanan keamanan, maka untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 (Lembaran Negara 3828) tanggal 20 April 1999 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid pada tanggal 27 April 1999 dan dirangkaikan dengan pengangkatan penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Cilegon yakni H. Tb. Riva’i Halir.
 
 Menjadi Kota Cilegon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839), maka penyebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon berubah menjadi Kota Cilegon.
Pada tanggal 4 September 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon diresmikan, yang keanggotaanya berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 , dengan Ketua DPRD Kota Cilegon H. Zaidan Riva’i.
Pada tanggal 28 Februari 2000 dilakukan pemilihan Walikota definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon secara demokrasi dan terpilih menjadi Walikota pertama Kota Cilegon adalah H. Tb. Aat Syafa’at dengan didampingi oleh Wakil Walikota Cilegon yaitu H. Djoko Munandar. Atas nama Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur Jawa Barat H.R. Nuriana melantik secara resmi Walikota Cilegon pada tanggal 7 April 2000.
Dalam perjalanannya, Wakil Walikota Cilegon, Dr. Djoko Munandar, M.Eng mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten, dan terpilih menjadi Gubernur Banten. Dengan demikian, jabatan Wakil Walikota Cilegon menjadi kosong.
Peluang yang diberikan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semakin memberikan keleluasaan bagi Kota Cilegon untuk mewujudkan cita-cita masyarakat.
Pada tanggal 5 Juni 2005, masyarakat Kota Cilegon menggelar pesta demokrasi untuk memilih secara langsung Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan aman, lancar dan terkendali. Pada tanggal 10 Juni 2005, KPUD Kota Cilegon menetapkan pasangan H. Tb. Aat Syafa’at, S.Sos, M.Si dan Drs. H. Rusli Ridwan, M.Si sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2005 – 2010. Pada tanggal 20 Juli 2005, pasangan H. Tb. Aat Syafa’at, S.Sos, M.Si dan Drs. H. Rusli Ridwan, M.Si dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon oleh Gubernur Banten Dr. H. Djoko Munandar, M.Eng atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar